Herman Hofi Munawar Kecam Dugaan Pemukulan Warga oleh Kapolres Kapuas Hulu, Desak Kapolda Kalbar Usut Tuntas
Permintaan Maaf dan Penyelesaian Adat Tidak Boleh Menjadi Tameng untuk Menghentikan Proses Hukum
PONTIANAK, Aktual86.online – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, melontarkan kritik terhadap dugaan tindakan pemukulan terhadap seorang warga yang diduga melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, di sebuah warung kopi kawasan Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Herman menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga menyangkut integritas dan citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Herman, seorang Kapolres merupakan pejabat strategis yang menjadi representasi institusi kepolisian di tingkat kabupaten. Karena itu, setiap tindakan dan perilakunya semestinya mencerminkan profesionalisme, kedewasaan, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Sikap yang ditunjukkan seorang Kapolres dalam kasus dugaan pemukulan warga di warung kopi ini sangat disayangkan. Jabatan sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru terseret dalam dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat,” tegas Herman.
Ia menilai dugaan kekerasan fisik terhadap warga, terlebih apabila terjadi di ruang publik dan melibatkan pejabat kepolisian, tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, peristiwa tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama ketika aparat yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman justru diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan warga.
PENYELESAIAN ADAT TIDAK MENGHAPUS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
Herman menegaskan, permintaan maaf dan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat dapat menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi sosial. Namun, penyelesaian secara adat tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Permintaan maaf dan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat memang dapat diterima sebagai bentuk rekonsiliasi sosial. Namun, jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan pemukulan dapat masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Selain aspek pidana, dugaan tindakan tersebut juga perlu diperiksa dari perspektif kode etik profesi dan disiplin anggota Polri.
Karena itu, Herman meminta agar penanganan kasus dilakukan secara independen, objektif, profesional, dan transparan. Pemeriksaan tidak boleh hanya didasarkan pada pengakuan atau kesepakatan damai para pihak, tetapi harus mampu mengungkap fakta sebenarnya.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pangkat dan jabatan dapat dijadikan perisai untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat kepolisian,” tegasnya.
KAPOLDA KALBAR DIMINTA TURUN TANGAN
Lebih lanjut, Herman mendesak Kapolda Kalimantan Barat agar tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peristiwa yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra.
Ia secara khusus meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk mendalami kronologi kejadian di warung kopi kawasan Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, keterangan korban dan saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurutnya, institusi Polri harus menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan internal terhadap setiap anggotanya tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
“Kapolda Kalimantan Barat harus menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jangan sampai penyelesaiannya hanya berhenti pada permintaan maaf atau kesepakatan adat. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” katanya.
JANGAN ADA KEKEBALAN HUKUM KARENA JABATAN
Herman menekankan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa mekanisme hukum hanya berlaku tegas terhadap warga biasa, tetapi menjadi lunak ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran memiliki pangkat dan jabatan.
Ia berharap Kapolda Kalbar dapat memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, menurutnya, tidak cukup dibangun melalui slogan dan pernyataan institusional. Kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk keberanian menindak anggota sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan atau pangkat tertentu. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan,” pungkas Herman.
Kasus dugaan pemukulan yang disebut terjadi di kawasan Terminal Bus Kedamin, Putussibau Selatan, tersebut kini menjadi perhatian terkait komitmen penegakan hukum dan pengawasan internal Polri.
Publik menanti langkah konkret Polda Kalbar untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. Sebab, penegakan hukum yang berintegritas harus dimulai dari internal institusi penegak hukum itu sendiri.
Admin